PT. GANDARIA ABADI SEJAHTERA

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)? Ini Penjelasannya!

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)? Ini Penjelasannya!

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah salah satu bentuk sertifikat tanah yang paling kuat dan diakui di Indonesia. Bagi siapa pun yang memiliki properti, seperti rumah atau tanah, memiliki SHM adalah salah satu impian besar. Hal ini karena SHM memberi pemiliknya hak penuh atas tanah atau properti tersebut. Namun, meskipun banyak orang sudah sering mendengar istilah ini, tidak semua benar-benar memahami apa itu Sertifikat Hak Milik dan apa manfaatnya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Sertifikat Hak Milik (SHM), mulai dari definisinya, keuntungan yang dimilikinya, hingga bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik, atau yang lebih dikenal dengan singkatan SHM, adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SHM menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah dan properti yang terkait. Artinya, pemilik memiliki hak untuk menggunakan, menjual, atau mengalihkan tanah tersebut kepada orang lain, dan hak ini diakui secara legal oleh negara.

SHM adalah bentuk hak kepemilikan yang paling kuat dan stabil di Indonesia karena tidak ada batasan waktu, dan pemilik memiliki hak penuh untuk mengelola atau menjual tanah tersebut kapan saja. Selain itu, SHM juga memberikan rasa aman karena properti yang dimiliki tidak mudah digugat oleh pihak lain, selama tidak ada sengketa hukum sebelumnya.

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)

Memiliki Sertifikat Hak Milik memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik properti. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Hak Kepemilikan Penuh

SHM memberikan pemilik hak penuh atas tanah atau properti yang dimilikinya. Hal ini berarti pemilik bisa menggunakan tanah tersebut untuk berbagai keperluan seperti tempat tinggal, usaha, pertanian, atau bahkan disewakan kepada pihak lain. Pemilik juga berhak untuk menjual tanah atau properti tersebut kepada siapa pun, tanpa perlu mendapatkan izin dari pihak lain.

2. Kepastian Hukum

Dengan memiliki SHM, pemilik mendapatkan jaminan kepastian hukum. Tanah yang sudah bersertifikat SHM sulit untuk digugat oleh pihak lain, selama sertifikat tersebut diakui oleh negara dan tidak ada sengketa sebelumnya. Dalam konteks ini, kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa tanah yang bisa merugikan pemilik.

3. Nilai Jual yang Tinggi

Properti yang memiliki SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan properti yang hanya memiliki sertifikat lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Hal ini karena SHM menunjukkan kepemilikan yang kuat dan tidak terbatas oleh waktu. Bagi calon pembeli, kepemilikan SHM adalah jaminan bahwa properti tersebut bebas dari potensi masalah hukum.

4. Lebih Mudah Dijadikan Jaminan Kredit

Jika Anda membutuhkan dana tambahan, properti dengan SHM lebih mudah diterima oleh bank atau lembaga keuangan sebagai jaminan kredit. Bank biasanya lebih memilih properti yang sudah bersertifikat SHM karena risikonya lebih rendah dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat.

5. Tidak Ada Batas Waktu

Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang memiliki batas waktu, SHM tidak memiliki jangka waktu kedaluwarsa. Artinya, Anda tidak perlu khawatir harus memperpanjang masa kepemilikan atau kehilangan hak atas tanah tersebut setelah periode tertentu. SHM adalah hak milik yang berlaku selamanya selama tidak dialihkan ke pihak lain.

Proses Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidaklah mudah dan memerlukan beberapa langkah. Berikut ini adalah tahapan umum untuk mendapatkan SHM:

1. Pastikan Status Tanah

Sebelum mengajukan permohonan SHM, pastikan bahwa tanah tersebut belum memiliki sertifikat SHM dan tidak dalam status sengketa. Jika tanah yang ingin Anda miliki masih dalam status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, Anda harus mengurus pengalihan hak terlebih dahulu agar bisa diubah menjadi SHM.

 2. Mengajukan Permohonan ke BPN

Proses pengurusan SHM dimulai dengan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda perlu membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, bukti kepemilikan tanah sebelumnya (seperti Akta Jual Beli atau Sertifikat HGB), dan bukti pembayaran pajak PBB. Pastikan semua dokumen ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPN.

 3. Pengukuran Tanah

Setelah permohonan diajukan, BPN akan melakukan pengukuran tanah. Proses ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah yang dimohonkan sesuai dengan data yang ada di peta BPN. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas dari BPN yang datang langsung ke lokasi tanah.

4. Penerbitan SHM

Setelah semua proses verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung dari kelengkapan dokumen dan situasi di lapangan.

Syarat-syarat Mengurus SHM

Berikut ini adalah beberapa syarat yang biasanya diperlukan untuk mengurus SHM:

– Fotokopi KTP pemohon
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Bukti kepemilikan tanah sebelumnya (seperti Akta Jual Beli atau Sertifikat HGB)
– Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
– Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa/lurah setempat

Bedanya SHM dengan Sertifikat Lainnya

Selain Sertifikat Hak Milik (SHM), ada beberapa jenis sertifikat lain yang diakui di Indonesia. Dua yang paling umum adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Pakai. Berikut perbedaan antara SHM, HGB, dan Hak Pakai:

 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, namun dalam jangka waktu tertentu. HGB biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Kepemilikan tanah dengan HGB tidak sekuat SHM karena pemilik hanya memiliki hak atas bangunan, bukan tanah itu sendiri.

2. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat ini lebih terbatas dibandingkan SHM dan HGB, serta sering digunakan oleh lembaga asing atau non-warga negara Indonesia untuk menggunakan tanah di Indonesia.

Kesimpulan

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan properti paling kuat dan stabil di Indonesia. Dengan SHM, pemilik memiliki hak penuh atas tanah yang dimiliki, termasuk hak untuk menjual, mengelola, atau mewariskan tanah tersebut. Selain itu, SHM memberikan kepastian hukum yang kuat dan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat lain.

Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau memiliki properti jangka panjang di Indonesia, memiliki SHM adalah pilihan terbaik. Prosesnya memang tidak mudah, namun dengan memahami langkah-langkah yang tepat, Anda bisa mendapatkan kepemilikan tanah dengan aman dan terjamin.